DANAREKSA
Nama Danareksa memiliki makna filosofis yang mendalam. "Dana" berarti uang, asset, dan "Reksa" berarti fiducairy atau penjaga. Kewajiban fiduciary (“fiduciary duties”) adalah standar penjagaan tertinggi di dalam keadilan atau hukum. Suatu penjaga diharapkan sangat loyal kepada pihak yang menjadi kewajibannya; tidak boleh menempatkan kepentingan mereka sendiri di atas tugas dan tidak boleh mengambil untung dari posisi mereka sebagai penjaga, kecuali jika disetujui pihak yang menjadi kewajibannya tersebut. Karena hubungan ini didasari itikad baik, kesetiaan, dan kepercayaan, kelas penjaga ini harus melakukan kewajibannya lebih dari yang seharusnya.
Danareksa mewujudkan kepercayaan fiduciary ini melalui Tata Nilai Perusahaan, yang terdiri atas Integritas, Keahlian, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keadilan. Suatu Bank investasi yang kuat seperti Danareksa adalah komponen inti pertumbuhan ekonomi nasional dan tolok ukur kemajuan pembangunan. Saat ini, industri keuangan nasional masih didominasi oleh sektor perbankan korporasi dan ritel. Danareksa mengisi kekosongan yang dibutuhkan negara dalam sektor bank investasinya, serta secara aktif mendukung pengembangan dari masyarakat menabung menjadi masyarakat yang berinvestasi.

VISI MISI
Visi
Menjadi perusahaan pilihan utama dan terpercaya di bidang jasa keuangan
Misi
-
Menyediakan beragam produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan nasabah;
-
Memberikan solusi melalui pemahaman kebutuhan dan sinergi dengan nasabah;
-
Menjadi perusahaan idaman sebagai tempat bekerja;
-
Memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan
MAKSUD
& TUJUAN
Mendorong masyarakat berinvestasi di Pasar Modal dengan menyediakan beragam produk dan layanan yang terbaik
Membantu sektor usaha dengan meningkatkan nilai melalui transaksi dengan instrumen Pasar Modal
Meningkatkan nilai tambah Perseroan dengan cara konsisten menerapkan tata kelola yang baik
Turut memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di industri Pasar Modal
SEJARAH DANAREKSA
Sejarah PT Danareksa (Persero) tidak lepas dari sejarah Pasar Modal Indonesia yang dimulai sejak 1912. Bursa Efek Batavia tersebut adalah pelopor industri bursa efek di Asia Tenggara.
Akibat Perang Dunia ke dua, Bursa Efek Batavia tutup dan dibuka kembali tahun 1952. Tidak berlangsung lama, sejak tahun 1958, Bursa Efek pun mengalami mati suri akibat minimnya transaksi. Akhirnya bertempat di Gedung Danareksa pada 10 Agustus 1977, Presiden Suharto meresmikan pembukaan Bursa Efek Jakarta sebagai simbol dimulainya kembali Pasar Modal di Indonesia.
Pendirian Perseroan bermula dari hasil keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 21 Desember 1976. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tanggal 27 Desember 1976 tentang Pasar Modal. Pada tanggal yang sama, dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 1976, PT Danareksa (Persero) didirikan berdasarkan Akta No.74 Notaris Julian Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, SH.
PT Semen Cibinong adalah perusahaan pertama yang diantar Perseroan ke lantai bursa pada tahun 1977; sekaligus menawarkan “Sertifikat Danareksa Untuk Saham PT Semen Cibinong” seharga Rp10.000,- per sertifikat.
Tahun 1992, Perusahaan melakukan restrukturisasi organisasi dengan membentuk tiga Entitas Anak dan PT Danareksa (Persero) sebagai Entitas Induk. Ketiga Entitas Anak tersebut adalah PT Danareksa Sekuritas yang bergerak di bidang penjaminan emisi, penasihat keuangan dan perantara perdagangan efek; PT Danareksa Investment Management bergerak di bidang pengelolaan dana (Reksa Dana) dan PT Danareksa Finance bergerak di bidang pembiayaan. Seiring dengan perkembangan usaha dan kebutuhan nasabah, pada tahun 2010 PT Danareksa Capital didirikan dengan fokus utama bidang investasi dan private equity.
​
Sejak didirikan, PT Danareksa (Persero) tidak pernah mengubah nama Perseroan.
