top of page
PRINSIP GCG

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Melalui penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) Danareksa dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan, membangun citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan Danareksa serta memastikan pertumbuhan Danareksa secara berkelanjutan.

PELAKSANAAN

PRINSIP PRINSIP GCG 

Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Danareksa adalah sebagai berikut : 

​

Transparansi/ Keterbukaan

​

  • Danareksa secara jelas dan tepat waktu mengungkapkan seluruh informasi yang dapat diakses oleh seluruh Pemangku Kepentingan sesuai dengan kewenangannya dengan tetap memperhatikan hak-hak pribadi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

  • Danareksa melaksanakan transparansi kondisi keuangan kepada publik dengan mengikuti ketentuan disklosur (keterbukaan informasi) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman kepada standar akuntansi yang berlaku.

  • Danareksa menerbitkan Laporan Tahunan yang berisi kondisi keuangan Danareksa dan transparansi kondisi non keuangan.

​

Akuntabilitas

 

Danareksa menerapkan prinsip tanggung-jawab dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa.

 

Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :

  • Kelengkapan struktur tata kelola Danareksa baik di tingkat Direksi maupun Dewan Komisaris, termasuk sistem manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan di pada Danareksa (whistle blowing system), tata kelola teknologi informasi dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

  • Kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi dan unit organisasi Danareksa sesuai dengan tujuan Danareksa.

  • Penetapan rencana korporasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) Danareksa yang diturunkan sampai ke tingkat unit organisasi serta mengadakan evaluasi terhadap pencapaian hasil secara berkala.

  • Penetapan sistem penghargaan dan sanksi yang mampu mendukung pencapaian RKAP dan rencana korporasi Danareksa.

Responsibilitas/ Pertanggungjawaban

​

  • Danareksa memiliki komitmen untuk terus menerapkan praktik kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

  • Danareksa memiliki tanggung jawab dan komitmen pada upaya pelestarian lingkungan alam dan upaya kepedulian sosial.

  • Danareksa membentuk Unit Kerja Kepatuhan (Compliance) untuk selalu memastikan pemenuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Danareksa membentuk unit independen seperti Unit Kerja Pengelolaan Risiko dan Unit Kerja Internal Audit untuk memastikan pengelolaan risiko dan penerapan pengendalian internal dilaksanakan di setiap kegiatan Danareksa.

  • Danareksa menindaklanjuti temuan dari pihak eksternal seperti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) dan rekomendasi dari auditor eksternal dan pengawas eksternal lainnya.

  • Danareksa menindaklanjuti pengaduan nasabah dan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kepuasan nasabah.

Kemandirian/ Independensi

 

  • Danareksa dalam melakukan kegiatannya dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara profesional yang bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun.

  • Masing-masing organ Danareksa harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh kepentingan tertentu dan menghindari benturan kepentingan.

  • Agar terdapat check and balance dalam pelaksanaan operasional Danareksa maka porsi Pihak Independen yang ditunjuk untuk menduduki jabatan pada tingkat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dewan Komisaris. Komisaris Independen memiliki kompetensi di bidang auditing, keuangan dan akuntansi serta memahami kegiatan Bisnis Danareksa.

  • Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Kepala Divisi memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dalam setiap transaksi Danareksa.

Kewajaran dan Kesetaraan

 

  • Danareksa menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

  • Danareksa memberikan kesempatan kepada Pemangku Kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi Danareksa untuk meningkatkan kontribusi dan kualitas layanannya serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi.

  • Danareksa memberikan perlakuan yang wajar kepada Pemangku Kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Danareksa.

  • Danareksa memberikan perlakuan yang setara kepada pegawai untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi berdasarkan jender, agama, suku atau kekurangan fisik.

  • Segala bentuk transaksi, pembelian, atau keputusan penting lainnya, wajib dilakukan dengan memperhatikan asas kewajaran.

KODE ETIK BUDAYA

KODE ETIK DAN BUDAYA PERUSAHAAN

Melalui penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) Danareksa dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan, membangun citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan Danareksa serta memastikan pertumbuhan Danareksa secara berkelanjutan.

POKOK POKOK KODE ETIK

Kode Etik adalah peraturan internal Perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan peraturan-peraturan Perusahaan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Perseroan, entitas anak serta afiliasinya dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.

 

Peraturan ini dimutakhirkan dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/ 027/ DIR tanggal 29 Agustus 2014, tentang “Kode Etik Danareksa”. Adapun isi pokok-pokok kode etik Danareksa adalah:

​

  1. Kode Etik Danareksa merupakan pedoman internal Perusahaan yang berisikan nilai, etika usaha, etika kerja, komitmen serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi insan Danareksa dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.

  2. Kode Etik Danareksa berisi butir-butir etika perusahaan yang bersifat umum, sedangkan penjabaran lebih lanjut atas butir-butir tersebut secara lebih luas dan operasional ada pada peraturan-peraturan internal Danareksa yang berlaku.

  3. Kode Etik Danareksa berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Danareksa, Entitas Anak dan Afiliasi di bawah pengendalian, Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan Danareksa.

  4.  Danareksa senantiasa mendorong kepatuhan terhadap Kode Etik dan berkomitmen untuk

  5. mengimplentasikannya serta mewajibkan seluruh pimpinan daris etiap tingkatan dalam perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kode Etik dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing masing.

​

Sosialisasi

Informasi Kode Etik disampaikan ke segenap insan Danareksa melalui buku “Kode Etik Danareksa”, website Perusahaan, distibusi email dan sarana pengumuman lainnya. Setiap insan Danareksa wajib menandatangani buku Kode Etik Danareksa ini, mematuhi dan melaksanakan komitmen yang tertuang dalam buku Kode Etik Danareksa tersebut, dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan hasil pekerjaan untuk kemajuan Danareksa.


Upaya penegakan Kode Etik
Seluruh insan Danareksa dituntut untuk menjunjung tinggi Kode Etik Danareksa dalam kapasitas tugasnya. Insan Danareksa dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Danareksa maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Internal Danareksa dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

​

Komitmen
Pimpinan pada setiap unit kerja wajib memastikan bahwa Kode Etik Danareksa telah diterapkan dengan baik. Untuk itu setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap Kode etik Danareksa ini. Selain itu, penerapan Kode Etik Danareksa ini juga secara berkala diperiksa melalui GCG Assessment.

​

BUDAYA PERUSAHAAN

​

Budaya Perusahaan dibakukan dalam Keputusan Direksi Nomor KD-38/027/DIR tanggal 29 Agustus 2014 tentang "Kode Etik Danareksa" pasal 4 ayat 3.

​

Integrity (integritas).

Insan Danareksa dituntut untuk menjunjung tinggi etika, baik dalam menjalankan tugasnya bagi Perusahaan maupun kehidupan pribadinya.

​

Fairness (kewajaran).

Danareksa akan berupaya bertindak adil dan wajar (fair) kepada Pemegang Saham, Insan Danareksa dan Nasabah

​

Accountability (akuntabilitas).
Insan Danareksa dituntut untuk selalu  bertanggungjawab dalam setiap pelaksanaan tugas yang diberikan.

​

Skill/ Professionalism (keahlian).
Penanganan Nasabah akan dilakukan oleh Insan Danareksa yang sudah terbukti ahli dalam bidang yang dikelolanya. Keahlian ini menghasilkan layanan yang cepat dan tepat, sesuai dengan keingingan Nasabah dan dengan tanpa mengabaikan kepatuhan pada peraturan perundangundangan yang berlaku

​

Transparency (transparansi).
Danareksa menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas,
memadai dan tepat waktu serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai Danareksa dan Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

PEDOMAN DAN TUJUAN GCG

Melalui penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) Danareksa dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan, membangun citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan Danareksa serta memastikan pertumbuhan Danareksa secara berkelanjutan.

Pedoman Y Tujuan

PEDOMAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN

Melalui penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) Danareksa dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan, membangun citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan Danareksa serta memastikan pertumbuhan Danareksa secara berkelanjutan.

TUJUAN PENERAPAN GCG

  • Untuk mendorong tercapainya pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkesinambungan melalui pengelolaan perusahaan yang didasarkan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.

  • Untuk pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ Persero, yaitu Direksi, Dewan Komisaris dan RUPS.

  • Untuk mendorong anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya berlandaskan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Persero terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Persero.

  • Untuk mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan Pemangku Kepentingan lainnya.

INFORMASI LARANGAN GRATIFIKASI

PT Danareksa (Persero)
PENGUMUMAN

 


Direksi PT Danareksa (Persero) telah menetapkan kebijakan manajemen berkaitan dengan etika yang mengatur hubungan antara Perusahaan dengan pihak terkait (stakeholders) untuk menjaga reputasi serta integritas perusahaan. Standar etika ini juga mencerminkan tekad PT Danareksa (Persero) dan segenap anak perusahaannya dalam pelaksanaan praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan dan konsisten.


Sehubungan dengan penetapan Standar Etika tersebut, PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya menyadari bahwa penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan.

Oleh karena itu, diberitahukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya, termasuk Mitra kerja, pemasok, konsultan, pelanggan atau pihak ketiga di luar perusahaan bahwa PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya tidak mentolelir pemberian hadiah uang, barang, komisi, kredit, hadiah, hiburan, benda berharga atau segala bentuk pemberian khusus kepada karyawan perusahaan serta menghimbau segala pembayaran tidak wajar yang diminta oleh pihak internal PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya dilaporkan ke e-mail cs@danareksa.co.id

PENGUMUMAN
KEPADA SELURUH NASABAH DAN MITRA KERJA
PT Danareksa (Persero)

Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan Good of Conduct, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pegawai PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya (selanjutnya disebut “insan Perseroan”) mempunyai komitmen untuk tidak menerima hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari nasabah dan mitra kerja Perseroan maupun pihak ketiga lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sangat berterima kasih apabila nasabah, mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya mendukung pemenuhan komitmen tersebut, dengan tidak memberikan hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada insan Perseroan termasuk keluarga sampai dengan derajat kedua baik vertikal maupun horizontal.

Apabila terdapat insan Perseroan yang meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan pribadi maupun perusahaan kepada nasabah, mitra kerja dan pihak ketiga lainnya agar dilaporkan kepada Perseroan, melalui email : cs@danareksa.co.id

Kami sangat menghargai kerjasama nasabah dan mitra kerja serta pihak ketiga lainnya untuk mendukung komitmen tersebut.

PT Danareksa (Persero)
Direksi

gratifikasi
DokumenLain

Head Office

The South Quarter Office Park

Jakarta 12110

​

e: info@elevatte.id

t : +62-21-29555XX7

Business Hours

Monday to Friday

08.30 s/d 17.30 WIB

(except holidays) 

  • facebook
  • Black Instagram Icon
  • twitter
bottom of page